Selasa, 27 April 2021
Sabtu, 17 April 2021
Persyaratan Legalisir Ijazah dan Transkrip
14.18
No comments
Diberitahukan kepada para alumni yang membutuhkan legalisir ijazah dan transkrip, harap memperhatikan persyaratan berikut
Link pengisian tracer study di sini
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit (ARS) baru saja mendapatkan sertifikat akreditasi terbaru dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Ke...
-
Tutorial Pembelajaran Daring
-
Untuk Surat Pendirian APIKES Pena Husada bisa dapat dengan mendatangi Kampus STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo Surat Keterangan Akreditas...
-
Akreditasi Perguruan Tinggi (Aktif) Download Akreditasi Perguruan Tingg i PRODI D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan (Aktif) ...
-
Kementrian Riset Dan Pendidikan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Memberikan Anugrah Kepada STIKES Yayasan RS Dr. Soetom...
-
Health Professionals' Readiness | Strategies to Face the Challenges of Digital Health Transformation Rekam Medis Elektronik (RME) ...
-
Menindaklanjuti surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Nomor 1448/LL7/KM/2022 tanggal 8 Juli 2022 perihal Kuot...
-
Identitas 1. STIKES Yayasan RS. Dr. Soetomo adalah milik Yayasan Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya. 2. STIKES Yayasan RS. Dr. S...
-
Ketua : Fatchur Rochman, dr., Sp.KFR (K) Wakil Ketua I : H. Soehardjono...
-
STIKES Yayasan RSUD Dr. Soetomo Surabaya adalah merupakan Perguruan tinggi swasta di bawah naungan Yayasan RSUD Dr.Soetomo Surabaya ...