Selasa, 27 April 2021
Sabtu, 17 April 2021
Persyaratan Legalisir Ijazah dan Transkrip
14.18
No comments
Diberitahukan kepada para alumni yang membutuhkan legalisir ijazah dan transkrip, harap memperhatikan persyaratan berikut
Link pengisian tracer study di sini
Langganan:
Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Praktik Kerja Lapangan (PKL) 3 Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan telah selesai dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 - 09 ...
-
Ketua : Fatchur Rochman, dr., Sp.KFR (K) Wakil Ketua I : H. Soehardjono...
-
Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit (ARS) baru saja mendapatkan sertifikat akreditasi terbaru dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Ke...
-
Health Professionals' Readiness | Strategies to Face the Challenges of Digital Health Transformation Rekam Medis Elektronik (RME) ...
-
Akreditasi Perguruan Tinggi (Aktif) Download Akreditasi Perguruan Tingg i PRODI D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan (Aktif) ...
-
Identitas 1. STIKES Yayasan RS. Dr. Soetomo adalah milik Yayasan Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya. 2. STIKES Yayasan RS. Dr. S...
-
Jurnal Manajemen Kesehatan STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo telah reakreditasi naik peringkat menjadi SINTA 3. Akreditasi Jurnal ini dikeluar...
-
Penentuan pedoman akademik untuk tahun akademik 2023-2024 dapat di unduh disini
-
Pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2021 ini, STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo membuka program Alih Jalur. Program Alih Jalur diperuntukkan b...
-
Kalender Akademik Tahun Akademik 2023-2024 dapat di unduh disini




