Minggu, 05 Juli 2020

Webinar "Boost Your Productivity In The New Normal Pandemic Covid-19 Medical Record Unit"


Rekam medis merupakan dokumen tentang Identitas Pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK. 01.07/MENKES/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan). Sedangkan pengelola rekam medis disebut dengan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) atau Perekam Medis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK No. 55 Tahun 2013). Unit Rekam Medis yang dulunya dianggap unit buangan, kini memiliki peran vital di pelayanan kesehatan. Peranan unit rekam medis dan informasi kesehatan baik di rumah sakit maupun di fasilitas pelayanan kesehatan lain, merupakan unit Pengumpul Data, Pengolah Data menjadi Informasi hingga menyajikan informasi kesehatan kepada pengguna baik internal maupun eksternal.

Sebagai seorang Perekam Medis di suatu layanan kesehatan tentunya sangat dekat sekali dengan keterpaparan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Infeksi virus disebut menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara,termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Virus ini menular melalui droplet atau percikan sehingga berisiko tinggi menginfeksi para tenaga medis yang merawat pasien Covid-19, dan tenaga keteknisan medis termasuk Perekam Medis sehingga perlu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Virus Covid-19 bisa bertahan di benda mati seperti alumunium, besi, kayu, kaca, plastik, sarung tangan, dan kertas. Hal ini ditekankan juga oleh Bapak Fatchur Rochman, dr., Sp.KFR-K dalam sambutannya di Webinar Nasional “BOOST YOUR PRODUCTIVITY IN THE NEW NORMAL PANDEMIC COVID-19 MEDICAL RECORD UNIT” yang diselenggarakan oleh STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo Surabaya (5/7/2020), bahwa Perekam Medis di Layanan Kesehatan berisiko tertular Covid-19.

Dalam webinar kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang nara sumber, yaitu Sali Setiatin, A.Md.Perkes, S.ST, MM., Laili R. Ilmi, A.Md., S.KM, M.PH., dan Titin Wahyuni, S.KG, M.Kes. Ketiga nara sumber menyampaikan bahwa seorang Perekam Medis harus memperhatikan dan mematuhi protokol dalam bekerja. Adapun prosedur perlindungan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan berdasarkan Surat Edaran Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PORMIKI No. HM.01.01/002/III/2020 Tentang Prosedur Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam Situasi Wabah Covid-19 adalah sebagai berikut:
1.  Menggunakan masker bedah
2. Menggunakan sarung tangan bedah (walaupun ini banyak tidak digunakan karena keterbatasan atau ketidaknyamanan pemakaian, namun tetap harus diupayakan untuk selalu dipakai ketika pelayanan)
3.  Selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas


Webinar Nasional ini bertujuan memberikan semangat kepada para Perekam Medis di Indonesia, utamanya yang berada di Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat untuk terus berkarya. Sali Setiatin, A.Md.Perkes, S.ST, MM. yang merupakan Kaprodi D3 RMIK Piksi Ganesha, menyampaikan juga tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Perekam Medis baik di Bagian Pendaftaran, Perawatan, Pemulihan berkas rekam medis, sampai berkas rekam medis kembali ke tempat penyimpanan rekam medis. Perlakuan berbeda yang harus dilakukan pada berkas rekam medis antara sebelum dan sesudah adanya Covid-19 harus didukung oleh pengelola fasyankes. Seperti penyediaan barier plastik atau kaca di bagian pendaftaran dan plastik untuk berkas rekam medis. Hal ini mutlak dilakukan oleh rumah sakit tipe atau jenis apapun, tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan pada pasien rawat inap, namun juga kepada pasien rawat jalan.

Yang menarik pada kegiatan ini adalah adanya pemulihan berkas rekam medis yang sebelumnya tidak ada sebelum wabah Covid-19 melanda. Pemulihan ini adalah memberikan jeda waktu kepada berkas rekam medis untuk didiamkan terlebih dahulu dengan maksud percikan virus yang menempel pada berkas rekam medis ketika perawatan pasien terkonfirmasi, mati dalam 5-6 hari sesuai sifat virulensi virus. Lalu, selama berkas rekam medis di-recovery, apakah pengembalian rekam medis tidak mengalami keterlambatan yakni lebih dari 2 x 24 jam? Inilah salah satu kekurangan dari rekam medis manual, sehingga harus ada kebijakan baru tentang penanganan rekam medis di saat pandemi seperti sekarang ini. Hal ini tentunya akan berbeda jika menggunakan ERM. Bagaimana dengan Resume Medis yang sangat diperlukan dalam proses klaim? Resume Medis harus didahulukan untuk diambil dengan cara sebelum berkas rekam medis di-recovery, lembar Resume Medis diambil terlebih dahulu untuk dilakukan fotokopi lalu dikembalikan ke berkas rekam medis yang lain untuk kemudian dilakukan recovery


Sedangkan usaha yang wajib dilakukan oleh Perekam Medis sendiri seperti yang disampaikan oleh Laili R. Ilmi, A.Md., S.KM, M.PH. selaku Kaprodi Prodi D3 RMIK Universitas Jendral A. Yani Yogyakarta, adalah:
1.    Menghindari kontak langsung dengan pasien atau keluarga pasien
2.    Tidak menggunakan alat kantor secara bersama-sama
3.    Selalu mencuci tangan sebelum meninggalkan ruangan kerja dan memulai pekerjaan
4.    Tidak melakukan kontak dengan sesama petugas jika tidak diperlukan
5.    Tidak memegang benda-benda sekitar jika tidak diperlukan
6.    Berjarak 1 m dengan orang lain
7.    Menggunakan APD lengkap yang dianjurkan
Beliau menekankan juga Peran penting Perekam Medis di pandemic Covid-19:
1.    Terpenuhinya dan menunjang aspek administrasi yankes
2.    Alat komunikasi dan informasi yang benar
3.    Menghilangkan stigma bahwa Perekam Medis dapat tertular covid-19

Setiap pekerjaan atau profesi pasti memiliki risiko masing-masing. Tak terkecuali Perekam Medis. Benar yang dikatakan oleh Ibu Ilmi (begitu beliau biasanya dipanggil) untuk menghilangkan stigma Perekam Medsi dapat tertular Covid-19, namun tidak dapt dipungkiri bahwa Perekam Medis juga berisiko untuk tetular. Kewajiban Perekam Medis adalah melaksanakan mitigasi risiko secara mandiri dan tim. 


Titin Wahyuni, S.KG, M.Kes. yang adalah Kaprodi D3 RMIK STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian yang sudah banyak di-publish bahwa tenaga di layanan kesehatan, utamanya rumah sakit, yang banyak tertular Covid-19 adalah dokter, perawat, dan dokter gigi, sedangkan untuk Perekam Medis belum ada yang dilaporkan. Perekam medis bukan berarti tidak berisiko, meskipun dianggap aman karena saat dokter mengisi rekam medis dalam keadaan steril (sudah lepas APD), dan idealnya RM terletak di ruangan tersendiri, bukan di ruang perawatan. Namun perlu diingat bahwa Perekam Medis juga ditempatkan di pendaftaran pasien sehingga berkontak dengan pasien atau keluarga pasien yang masih belum jelas status kesehatannya. Tidak lupa juga bahwa Perekam Medis harus selalu berkolaborasi dengan nakes lainnya berkaitan dengan pekerjaannya. Ibu Titin memberikan penekanan untuk apa yang harus dilakukan oleh Perekam Medis untuk meminimalisir risiko tertular Covid-19 adalah dengan cara:
1.    Mengikuti prosedur safety
2.    Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
3.    Menghindari menyentuh area wajah

Selain fasilitas keselamatan kerja fisik yang telah diberikan oleh fasyankes sebagai tempat kerja, hal lain yang perlu dilakukan oleh pengelola fasyankes adalah memberikan rapid tes dan swab secara gratis kepada para karyawannya. Meskipun risiko Perekam Medis tidak seberat para tenaga medis yang langsung kontak dengan pasien, namun Perekam Medis juga melakukan kontak (walaupun tidak langsung) dengan pasien atau keluarga pasien yang saat ini banyak yang tidak jujur menyampaikan apa yang ditanyakan oleh Perekam Medis terkait dengan anamnesis riwayat kesehatan pasien. Oleh karena itu Perekam Medis berhak  mendapatkan fasilitas pemeriksaan kesehatan yang sama dengan tenaga kesehatan lain.  Selain untuk petugas kesehatan, ketersediaan hand sanitizer juga diperlukan di meja tempat pengisian formulir. Pasien atau keluarga pasien yang mengisi fomulir dapat menggunakannya guna meminimalisir percikan droplet pasien di kertas.

Mengingat risiko yang terjadi pada Perekam Medis terkait dengan penularan Covid-19, maka Pemerintah Indonesia memberikan edaran untuk mengembangkan pemanfaatan telekomunikasi dan informasi kesehatan berupa telemedicine. Telemedicine dianggap efektif untuk pelayanan pasien karena dapat mengevaluasi perkembangan klinis pasien terduga infeksi Covid-19 dari jarak jauh sehingga antara pasien dan tenaga medis tidak ada kontak langsung. Penggunaan komputer lebih mudah dibersihkan dengan desinfektan dari pada kertas sehingga mencegah infeksi. Pelaksanaan Telemedicine tetap menggunakan General Concent sebagai dasar tenaga kesehatan melakukan perawatan atau penanganan pada pasien. Pengembangan Telemedicine ataupun Eletronic Medical Record (EMR) tidak akan menggerus peran Perekam Medis, tetapi justru akan menambah kompetensi Perekam Medis di bagian teknologi informasi.

Jadi, kesimpulan dari Webinar Nasional “BOOST YOUR PRODUCTIVITY IN THE NEW NORMAL PANDEMIC COVID-19 MEDICAL RECORD UNIT” ini adalah Perekam Medis harus senantiasa bersyukur dan bangga karena menjadi salah satu bagian dari pejuang Pandemi Covid-19 dengan selalu mengikuti standar yang berlaku dan pada saat pandemi Covid-19 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan harus tetap semangat dalam mengelola Rekam Medis (LM-D3RMIK).


Setelah kita mengetahui bersama tentang prosedur kerja Perekam Medis selama pandemi Covid-19, tentunya masih ada rasa penasaran kita tentang cara kodefikasi dan klaim kasus Covid-19 yang tidak ditanggung BPJS, tetapi langsung Pemerintah. Ada pula yang bilang anggaran untuk satu kasus terkonfirmasi Covid-19 sangat tinggi. Benar tidak ya? Jangan lupa ikuti lagi Zoominar STIKes Yayasan RS Dr. Soetomo berikutnya, tanggal 18 Juli 2020.

Bagi yang terlewat webinar nya, bisa lihat video berikut
Part 1

Part 2

Materi Webinar ini dapat di download di sini

Ingin Kuliah di STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo?

Daftar Sekarang

Kerja Sama