Pemberitaan mengenai Pandemic Covid-19 masih dibahas dan
menjadi topik hangat di kalangan masyarakat maupun dunia kesehatan. Covid-19
atau yang bisa disebut dengan Corona Virus ini berasal dari Wuhan, sebuah kota
di China. Virus ini mulai ditemukan sekitar bulan Desember 2019 dan merebak
serta tersebar luas di belahan dunia. Pihak pemerintah Indonesia melakukan
upaya pembatasan dengan menutup hampir semua akses dan menyarankan masyarakat
agar “Stay At Home” dan “Work From Home”. Kebijakan ini menyebabkan sebagian
besar masyarakat menjadi kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari – hari. Melihat
dampak yang terjadi, pemerintah Indonesia, juga beberapa negara, saat ini menerapkan
sistem “New Normal”. Kondisi “New Normal” ini pada kenyataannya menimbulkan peningkatan
jumlah korban / pasien terjangkit Covid-19.
Bagaimanakah peran Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) dalam
perjuangan rumah sakit mengatasi pandemi ini? PMIK sebagai faktor utama dalam
menerapkan kodifikasi pada virus baru ini harus paham dan mengerti dengan
aturan yang telah diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan serta PORMIKI.
STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo Surabaya sebagai
lembaga institusi pendidikan yang sangat dekat dengan RSUD DR. Soetomo Provinsi
Jawa Timur itu, merasa penting untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi
yang benar dari pakarnya tentang Kodifikasi Kasus Covid-19 Di Indonesia. Acara
tersebut dikemas dalam bentuk Web Seminar secara nasional yang melibatkan 3
nara sumber yang berasal dari PORMIKI, RSUD DR. Soetomo Surabaya, serta RS. Siti
Khodijah Sepanjang Sidoarjo dengan menggunakan layanan zoom dan youtube dengan
peserta kurang lebih berjumlah 1000 peserta. Sebagai acara formal setingkat
Nasional, maka dimulai juga dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian
dibuka oleh Ketua STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo, Bapak Fatchur Rochman, dr.,
Sp.KFR-K. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini penting terutama bagi PMIK
untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan situasi pandemik seperti saat ini.
Acara
Seminar Nasional-pun dimulai dengan dimoderatori oleh Ibu Titin Wahyuni.,
S.KG., M.Kes. selaku Dosen STIKES Yayasan RS DR. Soetomo. Beliau mengatakan beberapa hal yang berkaitan
dengan pengantar awal definisi dan deteksi Covid-19, panduan kerja PMIK dari
PORMIKI, dan aturan terbaru dalam topik “ Covid-19 ” dari Kementrian Kesehatan.
Bahasan
seminar ini sangat penting karena seperti yang telah disampaikan di atas bahwa
saat ini PMIK dari RS, Puskesmas, dan Klinik Kesehatan merupakan sektor yang
sedang diuji kekuatannya dalam kondisi sekarang. Pada seminar ini diisi oleh
narasumber yang pertama Mohammad Tajuddin, AMd. PK, SE,MM selaku sekertaris
dari DPD PORMIKI Jawa Timur dengan pembahasan Peran PMIK Di Fasyankes Pada
Pandemi Covid-19.
Beliau menyampaikan bagaimana pentingnya seorang perekam
medis dalam fasyankes di masa pandemik ini dengan menerapkan 7 faktor standar
kompetensi dari PORMIKI berdasarkan Kepmenkes Nomor : HK.01.07/Menkes/312/2020
yang berisi :
1. Profesionalisme Yang Luhur, Etika,
dan Legal
2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
3. Komunikasi Efektif
4. Manajemen Data dan Informasi
Kesehatan
5. Keterampilan Klasifikasi Klinis,
Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis
6. Aplikasi Statistik Kesehatan,
Epidemiologi Dasar, dan Biomedik
7. Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan
Selain itu, beliau juga menyampaikan tentang Alur Pelayanan
RM Pasien Covid-19,serta Prosedur Kerja
PMIK Dalam Situasi Wabah Covid-19 dalam Surat Edaran PORMIKI No.HM.01.01/002/III/2020
meliputi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), Aturan Petugas
PMIK bagian Pendaftaran, Prosedur terhadap Pemelihataan
Berkas Rekam Medis.
Narasumber yang kedua diisi oleh Ahmad Muhajir, A.Md.
PK selaku PMIK dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya dengan pembahasan Kodifikasi Covid-19.
Beliau menyampaikan tentang Dasar Hukum Covid-19 berdasarkan
5 sumber, yaitu:
1. Surat Edaran Nomor
HK.01.07/MENKES/238/2020 Tentang Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan
Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang
Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
2. Surat Edaran Nomor
HK.02.01/MENKES/295/2020 Tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien
Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan
Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
3. Surat Edaran Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
4. Surat Edaran Nomor
JP.02.03/111/2285/2020 Tentang Notulensi Video Conference Evaluasi dan
Ketetapan Identifikasi Permasalahan Klaim di Rumah Sakit
5. Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor
1020/VII-01/0620 Tentang Notulensi Video Conference Evaluasi dan Ketetapan
Identifikasi Permasalahan Klaim di Rumah Sakit
Kriteria
Pasien Covid-19 yang ditanggung berdasarkan
KEPMENKES RI NOMOR HK.01.07/MENKES/238/2020 :
1.
Orang dalam pemantauan (ODP)
a)
ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
b)
ODP usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan penyakit penyerta.
2.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
3.
Konfirmasi Covid-19
Selain
itu, beliau juga menjelaskan tentang norma pengkodingan berdasarkan WHO untuk
penyakit Covid-19, Analisis dan Koding diagnosis sesuai kaidah koding, dan
Resume Medis lengkap → Koding Tepat → Klaim Maksimal.
Narasumber yang ketiga diisi oleh Henggar Romdhoni,
Amd.Kes. dari RS. Siti Khodijah Sepanjang Sidoarjo dengan pembahasan Casemix Covid-19.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan tentang Standar Pelayanan yang mencakup
beberapa hal berikut :
1.
Tindakan Ruangan
2.
Penunjang Laboratorium
3.
Penunjang Radiologi
4.
APD yang digunakan
5.
Obat - obatan
6.
Pemeriksaan tambahan dan terapi
sesuai indikasi medis
Sedangkan untuk Norma Tarif, menggunakan Perhitungan Tarif Jaminan Covid-19
1.
Tarif klaim pasien rawat jalan
2.
Tarif klaim pasien rawat inap
dan Besaran Tarif
INA-CBG untuk pelayanan COVID-19 :
1.
Rawat Jalan menggunakan tarif rumah
sakit kelas A regional 1
2.
Rawat Inap menggunakan tarif rumah
sakit kelas A regional 1 dan kelas perawatan kelas 3
3.
Rumah sakit yang merujuk pasien
covid -19 ke rumah sakit rujukan dan rumah sakit lain memberikan pelayanan
pasien covid -19 diberlakukan norma pembayaran sebagai berikut:
a)
Merawat ≤ 6 jam,
dibayar tarif INA-CBG rawat jalan.]
b)
Merawat > 6 jam - 2 hari, dibayar
70% dari tarif klaim.
c)
Merawat > 2 - 5 hari, dibayar 80%
dari tarif klaim.
d)
Merawat > 5 hari, dibayar 100%
dari tarif klaim.
Untuk penginputan data di INA-CBG harus valid mulai dari NIK, usia pasien, tanggal masuk dan tanggal
keluar, karena akan berdampak pada dispute klaim.
Jadi, yang dapat disimpulkan dari penjelasan 3 nara
sumber di atas adalah perekam medis dalam pelayanan di Fansyankes harus
menerapkan 7 standar kompetensi yang telah diatur dalam PORMIKI dan menerapkan
beberapa aturan yang telah diatur oleh Kementrian Kesehatan dan PORMIKI dalam
perlindungan diri, pelayanan terhadap pasien Covid-19, norma pengkodingan dan
analisis diagnosa, serta dalam penentuan biaya / tarif berdasarkan perhitungan
INA – CBG.
Bagi yang ingin meyimak paparan selengkapnya dapat dilihat di video berikut
Materi webinar dapat diunduh di sini