Minggu, 19 Juli 2020

Webinar Nasional "Kodifikasi Kasus Covid-19 di Indonesia"

Pemberitaan mengenai Pandemic Covid-19 masih dibahas dan menjadi topik hangat di kalangan masyarakat maupun dunia kesehatan. Covid-19 atau yang bisa disebut dengan Corona Virus ini berasal dari Wuhan, sebuah kota di China. Virus ini mulai ditemukan sekitar bulan Desember 2019 dan merebak serta tersebar luas di belahan dunia. Pihak pemerintah Indonesia melakukan upaya pembatasan dengan menutup hampir semua akses dan menyarankan masyarakat agar “Stay At Home” dan “Work From Home”. Kebijakan ini menyebabkan sebagian besar masyarakat menjadi kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari – hari. Melihat dampak yang terjadi, pemerintah Indonesia, juga beberapa negara, saat ini menerapkan sistem “New Normal”. Kondisi “New Normal” ini pada kenyataannya menimbulkan peningkatan jumlah korban /  pasien terjangkit Covid-19. Bagaimanakah peran Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) dalam perjuangan rumah sakit mengatasi pandemi ini? PMIK sebagai faktor utama dalam menerapkan kodifikasi pada virus baru ini harus paham dan mengerti dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan serta PORMIKI.


STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo Surabaya sebagai lembaga institusi pendidikan yang sangat dekat dengan RSUD DR. Soetomo Provinsi Jawa Timur itu, merasa penting untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi yang benar dari pakarnya tentang Kodifikasi Kasus Covid-19 Di Indonesia. Acara tersebut dikemas dalam bentuk Web Seminar secara nasional yang melibatkan 3 nara sumber yang berasal dari PORMIKI, RSUD DR. Soetomo Surabaya, serta RS. Siti Khodijah Sepanjang Sidoarjo dengan menggunakan layanan zoom dan youtube dengan peserta kurang lebih berjumlah 1000 peserta. Sebagai acara formal setingkat Nasional, maka dimulai juga dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh Ketua STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo, Bapak Fatchur Rochman, dr., Sp.KFR-K. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini penting terutama bagi PMIK untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan situasi pandemik seperti saat ini.


Acara Seminar Nasional-pun dimulai dengan dimoderatori oleh Ibu Titin Wahyuni., S.KG., M.Kes. selaku Dosen STIKES Yayasan RS DR. Soetomo.  Beliau mengatakan beberapa hal yang berkaitan dengan pengantar awal definisi dan deteksi Covid-19, panduan kerja PMIK dari PORMIKI, dan aturan terbaru dalam topik “ Covid-19 ” dari Kementrian Kesehatan.


Bahasan seminar ini sangat penting karena seperti yang telah disampaikan di atas bahwa saat ini PMIK dari RS, Puskesmas, dan Klinik Kesehatan merupakan sektor yang sedang diuji kekuatannya dalam kondisi sekarang. Pada seminar ini diisi oleh narasumber yang pertama Mohammad Tajuddin, AMd. PK, SE,MM selaku sekertaris dari DPD PORMIKI Jawa Timur dengan pembahasan Peran PMIK Di Fasyankes Pada Pandemi Covid-19.

Beliau menyampaikan bagaimana pentingnya seorang perekam medis dalam fasyankes di masa pandemik ini dengan menerapkan 7 faktor standar kompetensi dari PORMIKI berdasarkan Kepmenkes Nomor : HK.01.07/Menkes/312/2020 yang berisi :
1. Profesionalisme Yang Luhur, Etika, dan Legal
2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
3. Komunikasi Efektif
4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan
5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis
6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik
7. Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan


Selain itu, beliau juga menyampaikan tentang Alur Pelayanan RM Pasien Covid-19,serta Prosedur Kerja  PMIK Dalam Situasi Wabah Covid-19 dalam Surat Edaran PORMIKI No.HM.01.01/002/III/2020 meliputi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), Aturan Petugas
PMIK bagian Pendaftaran, Prosedur terhadap Pemelihataan Berkas Rekam Medis.

Narasumber yang kedua diisi oleh Ahmad Muhajir, A.Md. PK selaku PMIK dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya dengan pembahasan Kodifikasi Covid-19.

Beliau menyampaikan tentang Dasar Hukum Covid-19 berdasarkan 5 sumber, yaitu:
1.   Surat Edaran Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 Tentang Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
2.   Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/295/2020 Tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
3. Surat Edaran Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
4.     Surat Edaran Nomor JP.02.03/111/2285/2020 Tentang Notulensi Video Conference Evaluasi dan Ketetapan Identifikasi Permasalahan Klaim di Rumah Sakit
5.   Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 1020/VII-01/0620 Tentang Notulensi Video Conference Evaluasi dan Ketetapan Identifikasi Permasalahan Klaim di Rumah Sakit

Kriteria Pasien Covid-19 yang ditanggung berdasarkan KEPMENKES RI NOMOR HK.01.07/MENKES/238/2020 :
1.      Orang dalam pemantauan (ODP)
a)      ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
b)      ODP usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan penyakit penyerta.
2.      Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
3.      Konfirmasi Covid-19

Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang norma pengkodingan berdasarkan WHO untuk penyakit Covid-19, Analisis dan Koding diagnosis sesuai kaidah koding, dan Resume Medis lengkap → Koding Tepat → Klaim Maksimal.

Narasumber yang ketiga diisi oleh Henggar Romdhoni, Amd.Kes. dari RS. Siti Khodijah Sepanjang Sidoarjo dengan pembahasan Casemix Covid-19.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan tentang Standar Pelayanan yang mencakup beberapa hal berikut :
1.      Tindakan Ruangan
2.      Penunjang Laboratorium
3.      Penunjang Radiologi
4.      APD yang digunakan
5.      Obat - obatan
6.      Pemeriksaan tambahan dan terapi sesuai indikasi medis

Sedangkan untuk Norma Tarif, menggunakan Perhitungan Tarif Jaminan Covid-19
1.      Tarif klaim pasien rawat jalan
2.      Tarif klaim pasien rawat inap

dan Besaran Tarif INA-CBG untuk pelayanan COVID-19 :
1.      Rawat Jalan menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1
2.      Rawat Inap menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1 dan kelas perawatan kelas 3
3.      Rumah sakit yang merujuk pasien covid -19 ke rumah sakit rujukan dan rumah sakit lain memberikan pelayanan pasien covid -19 diberlakukan norma pembayaran sebagai berikut:
a)      Merawat ≤ 6 jam, dibayar tarif INA-CBG rawat jalan.]
b)      Merawat > 6 jam - 2 hari, dibayar 70% dari tarif klaim.
c)      Merawat > 2 - 5 hari, dibayar 80% dari tarif klaim.
d)     Merawat > 5 hari, dibayar 100% dari tarif klaim.

Untuk penginputan data di INA-CBG harus valid mulai dari NIK, usia pasien, tanggal masuk dan tanggal keluar, karena akan berdampak pada dispute klaim.

Jadi, yang dapat disimpulkan dari penjelasan 3 nara sumber di atas adalah perekam medis dalam pelayanan di Fansyankes harus menerapkan 7 standar kompetensi yang telah diatur dalam PORMIKI dan menerapkan beberapa aturan yang telah diatur oleh Kementrian Kesehatan dan PORMIKI dalam perlindungan diri, pelayanan terhadap pasien Covid-19, norma pengkodingan dan analisis diagnosa, serta dalam penentuan biaya / tarif berdasarkan perhitungan INA – CBG.

Bagi yang ingin meyimak paparan selengkapnya dapat dilihat di video berikut 



Materi webinar dapat diunduh di sini

Ingin Kuliah di STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo?

Daftar Sekarang

Kerja Sama